PETUNJUK TEKNIS
(JUKNIS)
PENGELOLAAN
BELANJA BANTUAN SOSIAL PEMBERDAYAAN
KOMITE SEKOLAH
TAHUN 2013
DIREKTORAT
JENDERAL PENDIDIKAN MENENGAH
KEMENTERIAN
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Komplek Kemdikbud, Gedung D Lantai 13
Jl.
Jenderal Sudirman/Pintu 1, Senayan
Jakarta 10270
Telp./Fax. 021-57955143
Sejak terbitnya Kepmendiknas Nomor: 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan/Komite Sekolah mulai tahun 2011
pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan
Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah memberikan Bantuan Sosial kepada Dewan
Pendidikan/Komite
Sekolah. Pemberian Bantuan Sosial tersebut dimaksudkan untuk memperkuat kelembagaan Dewan Pendidikan/Komite Sekolah sebagai
bagian dari program pemberdayaan masyarakat dalam rangka peningkatan mutu
pendidikan.
Sesuai Peraturan
Pemerintah
Nomor: 66 Tahun 2010 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor: 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan dinyatakan bahwa, masyarakat
dapat berperan serta dalam penyelenggaraan pendidikan melalui berbagai komponen
masyarakat. Dalam menjalankan kegiatannya, lembaga ini mempunyai beberapa sumber
pendanaan yaitu: Bantuan Sosial dari Pemerintah Pusat dan Daerah, masyarakat, Bantuan
Sosial dari pihak asing yang tidak mengikat dan atau sumber lain yang sah.
Pada tahun anggaran 2013 Direktorat Jenderal
Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengalokasikan Bantuan
Sosial pemberdayaan Dewan Pendidikan/Komite Sekolah, yang dikelola Bagian
Keuangan Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah. Jumlah dan
alokasi Bantuan Sosial dari tahun ke tahun terus meningkat meskipun dengan
anggaran yang masih sangat terbatas, maka sasaran untuk tahun ini masih difokuskan
untuk pemberdayaan Komite Sekolah dengan harapan pemanfaatannya lebih dekat dan
langsung bersentuhan dengan komponen pendidikan untuk meningkatkan
kompetensi komite Sekolah dalam rangka keikut
sertaan dalam meningkatkan mutu pendidikan.
Buku Petunjuk Teknis (Juknis) ini, disusun
dan memuat tentang tujuan, program, tugas dan tanggungjawab para pihak terkait.
Persyaratan penerimaan Bantuan Sosial, mekanisme pengajuan rancangan program/proposal,
pemanfaatan dan pembelanjaan dana Bantuan Sosial, serta pelaporan pertanggungjawaban
penggunaan bantuan sosial pemberdayaan Komite Sekolah pada jenjang SMA/SMK
Negeri maupun swasta.
BANTUAN SOSIAL
PEMBERDAYAAN KOMITE SEKOLAH
TAHUN
2013
Nama Program : Bantuan Sosial Pemberdayaan Komite Sekolah.
Tujuan : Pemberian Bantuan Sosial Pemberdayaan
Komite Sekolah ini, mempunyai beberapa tujuan sebagai berikut:
1. Meningkatkan
Kompetensi Pengurus Komite Sekolah untuk dapat melaksanakan peran dan fungsinya
secara optimal.
2. Memperkuat
pemberdayaan stacholder di bidang pendidikan melalui fasilitas Komite Sekolah
agar mampu menjadi jembatan yang mengakomodir kepentingan pemerintah (sekolah),
masyarakat, dan praktisi pendidikan.
3. Memberikan penguatan
terhadap kerjasama kemitraan yang lebih produktif antara Komite
Sekolah/masyarakat (orang tua siswa) dengan sekolah.
4. Memfasilitasi Komite
Sekolah untuk memaksimalkan peran dan fungsinya dalam membantu peningkatan
akses dan mutu layanan satuan pendidikan di wilayah masing-masing.
Sasaran : 175 (seratus tujuh puluh lima) Komite Sekolah Menengah.
Nilai Bantuan Sosial : Rp. 40.000.000,-
(Empat puluh juta rupiah) setiap Komite Sekolah.
Ketentuan Penggunaan Dana:
- Dana
Bantuan Sosial DAPAT digunakan untuk:
No
|
Kegiatan
|
Biaya
|
1.
|
Biaya
peningkatan kompetensi, peran dan fungsi dalam membantu peningkatan akses dan
mutu layanan satuan pendidikan.
a. Mengikuti
Pelatihan Komputer, Manajemen
Pengelolaan
Keuangan,
b. Workshop
Peran Serta Komite Sekolah.
|
60% =
24 juta
|
2
|
Pembelian
peralatan penunjang yaitu:
a. Laptop
b. Printer
c. LCD proyektor
(bukan LCD TV)
d. Meublair
untuk ruang Kerja Pengurus Komite
Sekolah.
|
35% =
14 juta
|
3
|
Biaya
Administrasi, Penyusunan dan pengiriman
laporan pelaksanaan kegiatan.
|
5% =
2 juta
|
|
Jumlah
|
40 Juta
|
B. Dana Bantuan Sosial TIDAK DAPAT
digunakan untuk:
1.
Study Banding Pengurus Komite Sekolah, Guru-guru dan Kepala
Sekolah.
2.
Biaya Operasional Komite Sekolah (Transport maupun honor bulanan
Pengurus Komite Sekolah, Rapat-rapat Revisi AD/ART, Pemilihan Pengurus Baru,
Penyusunan Program Kerja).
3.
Perbaikan Sarana dan Prasarana Bangunan Gedung Sekolah.
4.
Kegiatan yang tidak relevan dengan tugas pokok Komite Sekolah
antara lain: Pertandingan Olah Raga, kunjungan dan pendampingan Praktek Kerja
Industri (Prakrim) Siswa, dan Ikut serta Pameran.
5.
Pembelian barang di luar ketentuan item A di atas.
Prinsip-prinsip
Dasar:
1. Bantuan
Sosial diberikan dalam bentuk dana untuk pemberdayaan Komite Sekolah.
2. Proposal pemanfaatan dana disusun oleh Komite Sekolah diketahui oleh
Kepala Sekolah dan disahkan oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota.
3. Kewenangan penetapan
penerima Bantuan Sosial oleh Kuasa Pengguna Anggaran Sekretariat Direktorat
Jenderal Pendidikan Menengah.
4. Penerima dana Bantuan
Sosial mutlak bertanggung jawab terhadap
pelaksanaan kegiatan dan laporan pertanggung jawaban sesuai dengan Petunjuk
Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Sosial pemberdayaan Komite Sekolah tahun
2013.
Layanan Informasi dan Pengiriman Laporan Kegiatan:
Sekretariat
Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Up. Bagian Keuangan, Komplek Kemdikbud Gedung D Lt 13, Jl. Jenderal Sudirman/Pintu
1, Senayan, Jakarta Kode Pos: 10270. Telpon/Fax 021-57955143, E-mail:
bagkeu.dikmen@ kemdikbud. go.id.
Lampiran 14b : Contoh Surat
Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 21…………50 Lampiran 14c : Contoh Surat Setoran
Pajak (SSP) PPh Pasal 21…………51
Lampiran 14d : Contoh Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 21…………52
Lampiran
15a: Contoh Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP)……………….53
Lampiran
15b: Contoh Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP)………………54
Berdasarkan Keputusan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor: 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan/Komite Sekolah, yang
kemudian diperkuat dengan Undang undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional, Dewan Pendidikan/Komite Sekolah pada Pasal 56 ayat (3) telah lahir sebagai wadah peran serta masyarakat dalam bidang
pendidikan.
Berdasarkan
sejarah penyelenggaraan pendidikan sekolah orangtua/ wali, peserta didik dari tahun
2002 telah mengalami beberapa kali dilakukan penyempurnan. Sebelumnya dikenal dengan POMG (Persatuan Orangtua Murid dan Guru), dan kemudian berubah menjadi BP3 (Badan Pembantu Penyelenggaraan Pendidikan), dan mulai tahun
2002 dikenal dengan nama Komite Sekolah sekarang dikenal dengan nama Komite Sekolah/Madrasah. Dewasa ini, hampir semua sekolah/madrasah di Indonesia telah membentuk Komite Sekolah/ Madrasah.
Dengan pertimbangan
bahwa peningkatan kualitas/mutu pendidikan merupakan hal yang menjadi prioritas
utama dalam pembangunan Pendidikan dan Kebudayaan, maka pada tahun anggaran 2013,
Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah telah mengalokasikan Bantuan Sosial
dengan penekanan pada pemberdayaan Komite Sekolah.
Dasar hukum pemberian Bantuan Sosial Pemberdayaan Komite Sekolah ini, adalah sebagai berikut:
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional.
2. Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
3. Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung
Jawab Keuangan Negara.
4. Peraturan Pemerintah Nomor.: 66 tahun 2010 tentang perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor: 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan.
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 44 Tahun 2010 tentang Renstra Kementerian Pendidikan Nasional
tahun 2010-2014.
6.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Nomor 69 Tahun 2012 tentang perubahan atas Permendikbud No 1 tahun
2012 tentang Organisasi dan Tata kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaaan.
7.
Peraturatn
Menteri Keuangan RI No. 81/PMK.05/2012 tentang Belanja Bantuan Sosial pada
Kementerian Negara/Lembaga
8.
Keputusan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor: 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan/Komite Sekolah.
9.
Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 7198/A.A3/KU/2013 tanggal, 1 Februari 2013,
tentang perubahan atas Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 603/A.A3/KU/2013 tanggal 2 Januari 2013 tentang Pengangkatan
Pejabat Perbendaharaan/Pengelola Keuangan pada Sekretariat Direktorat Jenderal
Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2013.
10. Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah
Tahun Anggaran 2013 Nomor: 023.12.1.682096/2013 tanggal 5 Desember 2012.
Pemberian Bantuan Sosial Pemberdayaan Komite Sekolah ini,
mempunyai beberapa tujuan sebagai berikut:
1. Meningkatkan
Kompetensi Pengurus Komite Sekolah untuk dapat melakasanakan peran dan fungsinya
secara optimal.
2. Memperkuat
pemberdayaan masyarakat di bidang pendidikan melalui Komite Sekolah agar mampu
menjadi jembatan yang mengakomodir kepentingan pemerintah pada Sekolah, masyarakat,
dan praktisi pendidikan.
3. Memberikan penguatan terhadap kerjasama
kemitraan yang lebih produktif antara Komite Sekolah/masyarakat (orang tua
siswa) dengan sekolah.
4. Memfasilitasi Komite Sekolah untuk
memaksimalkan peran dan fungsinya dalam membantu peningkatan akses dan mutu
layanan satuan pendidikan di wilayah masing-masing.
Sasaran pemberian Bantuan Sosial ini adalah Komite Sekolah jenjang
Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri dan Swasta, dan Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK) Negeri dan Swasta sebanyak 175 (seratus tujuh puluh lima) Komite Sekolah yang
ditetapkan melalui Surat Keputusan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan
Menengah, selaku Kuasa Pengguna Anggaran, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Apabila jumlah penerima Bantuan Sosial belum terpenuhi, maka
Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah selaku Kuasa Pengguna Anggaran
dapat menetapkan Komite Sekolah sebagai calon penerima Bantuan Sosial
Pemberdayaan Komite Sekolah tahun 2013.
1. Adanya peningkatan kompetensi, peran
dan fungsi Pengurus Komite Sekolah dalam membantu peningkatan akses dan mutu layanan
satuan pendidikan.
2. Komite Sekolah mempunyai perangkat peralatan untuk memperlancar tugas dan tanggungjawab pada bidang pendidikan.
3. Adanya Laporan
Pertanggungjawaban Kegiatan.
Nilai Bantuan Sosial yang diberikan Tahun 2013 ini sebesar Rp. 40.000.000,-
(empat puluh juta rupiah) per lembaga/Komite
Sekolah yang berasal dari APBN sebagaimana tertuang dalam Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah
Tahun
Anggaran 2013 Nomor: 023-12.1.682096/2013 tanggal 5 Desember 2012.
No.
|
Nama Kegiatan
|
Perkiraan Waktu
Tahun 2013
|
1.
|
Penyampaian informasi Bantuan Sosial ke Dinas Pendidikan Kab./Kota tembusan
Propinsi
|
Mgg ke III Feb.
|
2.
|
Komite Sekolah
mengajukan proposal Bantuan Sosial
Diketahui oleh Kepala Sekolah dan Disahkan/Direkomendasi oleh Dinas
Pendidikan Kab/Kota baru dikirim ke Setditjen Dikmen
|
Mgg IV Februari s.d mgg I April 2013
|
3.
|
Evaluasi Proposal
oleh Tim Evaluasi Setditjen Dikmen
|
Mgg II April
2013
|
4.
|
Penetapan Komite Sekolah calon penerima Bantuan Sosial
|
Mgg III April 2013
|
5.
|
Bimbingan Teknis pada Komite Sekolah dan Penandatanganan Surat Perjanjian
|
Mgg I Mei 2013
|
6.
|
Penyaluran dana Bantuan Sosial ke rekening Komite
Sekolah
|
Mgg II – IV Mei
|
7.
|
Pelaksanaan kegiatan oleh Komite Sekolah
|
Mgg I Juni – Mgg
IV Agst 2013
|
8.
|
Supervisi oleh
Ditjen Dikmen
|
Mgg II Juli - III-
Agst
|
9.
|
Laporan pelaksanaan kegiatan oleh Komite Sekolah
|
Sep – 2013
|
A.
Organisasi
Pemberian Bantuan
Sosial Pemberdayaan Komite
Sekolah dapat dilaksanakan atas kerjasama di antara lembaga-lembaga terkait,
baik lembaga pemerintah maupun tokoh-tokoh masyarakat yang mempunyai tugas dan tanggungjawab
sesuai fungsinya masing-masing antara lain adalah:
1. Sekretariat Direktorat Jenderal
Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
3. Sekolah
dan.
4. Komite Sekolah.
B. Tugas dan Tanggungjawab Pihak Terkait
Agar pelaksanaan kegiatan Bantuan
Sosial Pemberdayaan Komite
Sekolah ini dapat terlaksana dan terorganisir dengan baik, maka perlu dibuat uraian tugas
dan fungsi masing-masing lembaga yang terkait dalam pelaksanaan kegiatan ini sebagai
berikut:
1. Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
a. Memberikan informasi ke Dinas Pendidikan Kabupatan/Kota tembusan ke
Dinas Pendidikan Propinsi.
b. Menerima usulan proposal dari Komite Sekolah.
c. Mengevaluasi dan menyeleksi Proposal yang telah
diterima.
d. Menetapkan Komite Sekolah calon penerima Bantuan
Sosial.
e. Melaksanakan Bimbingan Teknis kepada Komite
Sekolah calon penerima Bantuan Sosial.
f. Menandatangani Surat Perjanjian, Pakta Integritas dengan Komite
Sekolah calon penerima Bantuan Sosial.
g. Menyalurkan dana Bantuan Sosial.
h. Melakukan supervisi ke Komite Sekolah.
2. Dinas Pendidikan Kab/Kota
a. Menyebarluaskan
informasi kepada Kepala Sekolah SMA/SMK
Negeri maupun Swasta di Wilayah kerjanya tentang Program Bantuan Sosial
dimaksud.
b. Mengesahkan
Proposal yang telah dibuat oleh Komite Sekolah.
c. Menandatangani
Berita Acara Serah Terima Barang dan Berita Acara Hak Guna Pakai olek Pengurus
Komite peralatan yang diadakan dari dana Bantuan Sosial Pemmberdayaan Komite
Sekolah tahun 2013.
3. Sekolah
a. Kepala
Sekolah menginformasikan ke Komite Sekolah untuk membuat proposal Bantan Sosial
Pemberdayaan Komite Sekolah.
b. Kepala
Sekolah megetahuai/menyetujui Proposal yang telah di buat oleh Komite Sekolah.
c. Mengetahui/menyetujui Surat Perjanjian
dan Surat Pernyataan
Kesanggupan.
4. Komite Sekolah
a. Menyusun
proposal Bantuan Sosial antara lain:
1) Membuat Rencana Anggaran
Biaya (RAB), sesuai alokasi PAGU anggaran bantuan sosial.
2) Membuat jadwal
pelaksanaan pekerjaan.
b. Mengirim
proposal dimaksud kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah
yang telah ditanda tangani Ketua Komite Sekolah dan di Ketahui/disetujui oleh Kepala
Sekolah serta disahkan oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat.
c. Komite
Sekolah yang telah ditetapkan menerima bantuan sosial wajib mengikuti Bimbingan
teknis.
d. Menandatangani
Surat Perjanjian, Surat Pernyataan Kesanggupan, Pakta Integritas dan Kuitansi
Penerimaan Dana Bantuan Sosial.
e.
Melaksanakan pencatatan pembukuan transaksi penggunaan dana Bantuan
Sosial sesuai peraturan yang berlaku dengan memperhatikan hal-hal sebagai
berikut:
1)
Transaksi penerimaan dan pengeluaran dana harus dibuktikan secara
rinci pada Buku Kas Umum (BKU) secara manual atau komputerisasi.
2)
Laporan penggunaan Bantuan Sosial disusun rapi dan melampirkan rekapitulasi
pembayaran yang sah.
3) Melaksanakan
kewajiban memungut dan menyetorkan pajak sesuai peraturan yang berlaku.
f. Melakukan serah
terima hasil pengadaan peralatan kantor, dengan prosedur sebagai berikut:
Sekolah Negeri:
Sekolah
Swasta:
g. Menyimpan
dan menjaga keutuhan seluruh dokumen yang terkait dengan pemberian Bantuan
Sosial dan pelaksanaan pengadaan sarana pendukung.
h. Menyampaikan
laporan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Sekretariat Direktorat Jenderal
Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Bantuan Sosial Pemberdayaan Komite Sekolah yang
diberikan kepada Komite Sekolah merupakan dana stimulan dalam menunjang
pelaksanaan program dan kegiatan Komite Sekolah.
Syarat-syarat pengajuan Bantuan
Sosial, sebagai berikut:
1. Memiliki SK
Pembentukan Komite Sekolah yang berakhir paling cepat akhir tahun 2013.
2. Memiliki AD /ART.
3.
Memiliki NPWP atas nama Komite Sekolah
(apabila ada) dan tidak atas nama pribadi.
4. Memiliki
Rekening Bank atas nama Komite Sekolah dan tidak atas nama pribadi atau Bendahara
Sekolah.
5. Membuat proposal sesuai Pedoman Pelaksanaan yang berisi tentang:
a.
Rencana Pemanfaatan Dana Bantuan Sosial.
b.
Sasaran dan tujuan yang ingin dicapai.
c.
Pihak yang terlibat.
d. Rencana waktu
pelaksanaan kegiatan.
e. Rencana Anggaran
Biaya (RAB), sesuai dengan kegiatan dan alokasi anggaran yang yang telah
ditetapkan dalam Pedoman Pemberian Bantuan Sosial tahun 2013.
6. Proposal diketahui oleh Kepala Sekolah dan disahkan oleh Kepala
Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat.
7. Belum pernah memperoleh bantuan sosial Pemberdayaan Komite
Sekolah Tahun Anggaran sebelumnya.
1.
Pengajuan Proposal
Proposal yang telah dibuat Komite Sekolah SMA/SMK Negeri maupun
Swasta dikirimkan langsung ke Sekretariat
Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, dan ditembuskan ke Dinas Pendidikan
Kab/Kota,
2.
Seleksi Proposal
a. Seleksi Administrasi
1) Keabsahan
SK Komite Sekolah.
2) Memiliki
AD/ART Komite Sekolah.
3) Memiliki
NPWP atas nama Komite Sekolah (apabila
ada) dan tidak atas nama pribadi.
4) . Memiliki Rekening Bank atas nama Komite Sekolah
dan tidak atas nama pribadi atau Bendahara Sekolah.
b.
Seleksi Teknis
1) Menilai kesesuaian dan relevansi kegiatan yang diusulkan dengan
Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial Pemberdayaan Komite Sekolah tahun
2013.
2) Kesesuaian Rencana
Anggaran Biaya dengan Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial Pemberdayaan
Komite Sekolah tahun 2013
3) Hasil Seleksi Proposal
Hasil seleksi Proposal Bantuan Sosial Pemberdayaan Komite Sekolah diusulkan
kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah untuk ditetapkan
sebagai Penerima Bantuan Sosial Pemberdayaan Komite Sekolah tahun 2013.
4)
Bimbingan Teknis
Ketua Komite Sekolah yang menerima undangan dari Sekretariat
Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah wajib mengikuti Bimbingan Teknis dengan
materi meliputi:
a.
Penjelasan Kebijakan
Bantuan Sosial Pemberdayaan Komite Sekolah.
b.
Pemanfaatan Dana.
c.
Penyusunan Laporan Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan.
d.
Penandatanganan dokumen/surat-surat yang berhubungan dengan
pemberian Dana Bantuan Sosial.
1. Penyaluran dana akan
dilakukan sekaligus melalui KPPN Jakarta III ke rekening Komite Sekolah sebagai
penerima Bantuan Sosial
2. Penyaluran dana
sebagaimana tersebut pada poin 1 akan dilakukan apabila seluruh persyaratan
sudah dipenuhi oleh penerima Bantuan Sosial Pemberdayaan Komite Sekolah
3.
Penyaluran Dana Bantuan Sosial disampaikan secara penuh/utuh tanpa
potongan apapun termasuk pajak. Ketentuan pajak yang ditimbulkan atas
penggunaan dana Bantuan Sosial wajib diselesaikan oleh Komite Sekolah selaku penerima
dana Bantuan Sosial sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bantuan Sosial Pemberdayaan Komite Sekolah ini, dapaT digunakan
untuk:
No
|
Kegiatan
|
Biaya
|
1.
|
Biaya
peningkatan kompetensi, peran dan fungsi dalam membantu peningkatan akses dan
mutu layanan satuan pendidikan.
a. Mengikuti
Pelatihan Komputer, Manajemen Pengelolaan
Keuangan,
b. Workshop
Peran Serta Komite Sekolah.
|
60% =
24 juta
|
2
|
Pembelian
peralatan penunjang yaitu:
a. Laptop
b. Printer
c. LCD proyektor
(bukan LCD TV)
d. Meublair
untuk ruang Kerja Pengurus Komite Sekolah.
|
35% =
14 juta
|
3
|
Biaya
Administrasi, Penyusunan dan
pengiriman laporan pelaksanaan kegiatan.
|
5% =
2 juta
|
|
Jumlah
|
40 Juta
|
Bantuan Sosial Pemberdayaan Komite Sekolah ini tidak dapat
digunakan:
1.
Study Banding Pengurus Komite Sekolah, Guru-guru dan Kepala
Sekolah.
2.
Biaya Operasional Komite Sekolah (Transport maupun honor bulanan
Pengurus Komite Sekolah, Rapat-rapat Revisi AD/ART, Pemilihan Pengurus Baru,
Penyusunan Program Kerja).
3.
Perbaikan Sarana dan Prasarana Bangunan Gedung Sekolah.
4.
Kegiatan yang tidak relevan dengan tugas pokok Komite Sekolah
antara lain: Pertandingan Olah Raga, kunjungan Praktek Kerja Industri Siswa,
Ikut serta Pameran.
5.
Pembelian barang di luar ketentuan A.3 dan 4 di atas.
1. Pertanggungjawaban atas penggunaan angaran sepenuhnya
menjadi tanggungjawab mutlak Komite Sekolah selaku penerima Bantuan Sosial.
2. Setiap penggunaan dana Bantuan Sosial harus
dapat dipertanggungjawabkan dan didukung dengan bukti-bukti yang sah baik
fisik, administrasi dan keuangan.
3. Bukti pengeluaran uang dalam jumlah
tertentu harus dibubuhi meterai cukup, sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Dalam bukti pengeluaran harus jelas uraian
mengenai penerima dan peruntukan pembayaran dan diberi tanggal serta diberi nomor
urut bukti pengeluaran.
5. Penerima Bantuan Sosial wajib memungut dan menyetorkan
pajak ke Kas Negara sesuai ketentuan dan
peraturan yang berlaku.
6. Laporan Pelaksanaan kegiatan dibuat rangkap
4 (empat), dan harus diketahui oleh Kepala Sekolah dan disahkan oleh Kepala
Dinas Pendidikan Kab/Kota. disampaikan kepada:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan
Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta (Fotocopy dan
Rekapitulasi Penggunaan Dana Bantusn Sosial).
b. Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota (Fotocopy).
c. Kepala Sekolah (Fotocopy)
d. Pertinggal untuk Komite Sekolah (Asli)
7. Apabila di kemudian hari penerima Bantuan
Sosial tidak melaksanakan sesuai Surat Perjanjian dan Petunjuk Teknis (Juknis)
Pengelolaan Belanja Bantuan Sosial Komite Sekolah, maka akan di proses sesuai peraturan
yang berlaku, dan dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) oleh
Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan untuk tidak diberikan Bantuan Sosial dalam bentuk apapun di masa
yang akan datang, dan mempertanggung jawabkan semua perbuatannya sesuai hukum
dan peraturan yang berlaku.
Dalam penggunaan Bantuan Sosial, pihak penerima wajib memungut dan
menyetorkan pajak antara lain:
1. Honorarium Nara
Sumber dipungut PPh Pasal 21 sebagai berikut:
a. Golongan IV sebesar
15 %
b. Golongan III sebesar 5 %
2. Uang saku peserta
dan panitia dipungut PPh Pasal 21 sebagai berikut:
a. Golongan IV sebesar
15 %
b. Golongan III sebesar 5 %
3. Jasa sewa ruang
sidang PPh Pasal 23 sebesar 2 %
4.
a. Pengadaan Barang/Jasa di atas Rp. 1.000.000,- dipungut PPN sebesar
10 %
b.
Pengadaan barang/jasa di atas Rp. 2.000.000,00 dikenakan PPh Pasal
22 sebesar 1,5% dan PPN sebesar 10%.
a. Setoran pajak pada nomor 1, 2 dan 3 mencantumkan NPWP,
nama dan alamat pemungut pajak/bendahara Komite Sekolah (format terlampir).
b. Setoran pajak pada nomor 4 mencantumkan NPWP, nama dan
alamat wajib pajak/Pihak Ketiga/Rekanan (format terlampir).
Bila terdapat sisa
dana Bantuan Sosial, harus dikembalikan ke kas Negara melalui bank persepsi (Bank
yang ditunjuk Pemerintah) atau PT. Pos Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Jika dikembalikan pada tahun 2013
menggunakan form Surat Setoran
Pengembalian Belanja (SSPB) atas nama Bendahara Pengeluaran
Setditjen Dikmen NPWP nomor 004.937.009077000 dengan kode MAP 573111 (lihat lampiran).
2. Jika dikembalikan pada tahun 2014
menggunakan form Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) atas nama Bendahara Pengeluaran Setditjen Dikmen NPWP nomor 004.937.009077000 dengan kode MAP 423913 dengan uraian Penerimaan Kembali Belanja
Lainnya Tahun Anggaran Yang Lalu (lihat lampiran).
Laporan
pelaksanaan Bantuan Sosial Pemberdayaan Komite Sekolah mengacu pada Petunjuk Teknis (Juknis) tahun 2013 yang dikeluarkan Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah.
Laporan
tersebut harus dapat memberikan data dan informasi yang
lengkap dan jelas mengenai proses
kegiatan dari awal pelaksanaan sampai pekerjaan dinyatakan selesai dan rekapitulasi biaya yang telah dipergunakan.
Laporan disampaikan kepada:
Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah
Up. Bagian Keuangan
Kompleks Kemdikbud Gedung D Lantai 13
Jl. Jenderal Sudirman/Pintu I Senayan, Jakarta KP 10270,
Telp/Fax.
021-57955143
E-mail
: bagkeu.dikmen@kemdikbud.go.id
Laporan kegiatan
dan pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Sosial Pemberdayaan Komite Sekolah disusun sebagai berikut.
1.
Cover:
-
ukuran
=
A4
-
Warna untuk SMA N/S = Merah Tua
-
Warna untuak SMK N/S =
Orange Tua
LAPORAN
KEGIATAN DAN
PERTANGGUNGJAWABAN
PENGGUNAAN BANTUAN
SOSIAL
PEMBERDAYAAN KOMITE SEKOLAH
Tahun 2013
SMA/SMK N/S*)........................................
*)coret yang tidak perlu)
Jl.
............................., Telp/Fax ................. Email: ....................
KAB/KOTA *) ...............
*)coret yang tidak perlu),
PROV. ...........................
2.
Daftar Isi
Halaman berikutnya diisi dengan daftar isi sebagai berikut:
Kata Pengantar
Daftar Isi
I.
Pendahuluan
A.
Latar Belakang
Menjelaskan tentang fungsi Komite Sekolah dan pentingnya Bantuan Sosial bagi
Komite Sekolah, pelaksanaan fungsi tersebut.
B.
Dasar Hukum
Menyebutkan dasar hukum: a. Kepmendiknas Nomor 044/U/2002 tentang Komite
Sekolah, b. UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan c. Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2012 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
C.
Tujuan
Menjelaskan tentang tujuan penyusunan laporan kegiatan dan
pertanggungjawaban penggunaan Bantuan Sosial Pemberdayaan Komite Sekolah
II.
Pelaksanaan Kegiatan.
A.
Judul Kegiatan
Menjelaskan tentang program dan kegiatan penggunaan Bantuan Sosial
Pemberdayaan Komite Sekolah
B.
Laporan Kegiatan
Menjelaskan tentang hasil seluruh kegiatan yang telah dicapai, lama waktu
pelaksanaan.
C.
Laporan
Pertanggungjawaban Keuangan
Menjelaskan tentang bukti-bukti administrasi maupun keuangan dalam
penggunaan Bantuan Sosial.
III. Penutup
A.
Kendala dalam pelaksanaan Kegiatan.
B.
Kesimpulan dan Saran tentang Bantuan Sosial.
IV. Lampiran-lampiran:
a.
Rekapitulasi Biaya
yang telah dipergunakan
b.
Hasil/produk/Output
kegiatan.
c.
Berita Acara Serah Terima
Barang
d.
Foto-foto kegiatan
Buku Petunjuk Teknis
(Juknis) Pengelolaan Belanja Bantuan Sosial Pemberdayaan
Komite Sekolah ini disusun sebagai Pedoman Pelaksanaan Kegiatan oleh Komite Sekolah, selain peraturan lain yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan
ini, sesuai peraturan yang berlaku. Jika masih ada
informasi yang diperlukan, pihak-pihak lain yang terkait dengan pemberian Bantuan Sosial ini diharapkan dapat secara
langsung berkomunikasi dengan Staf Bagian Keuangan
Sekretariat Direktorat Jenderal Pendiidkan Menengah Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan dengan alamat sebagaimana tersebut di atas.
Proposal yang diajukan sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Belanja Bantuan Sosial
Pemberdayaan Komite Sekolah tahun 2013, dan menggambarkan program dan kegiatan penggunaan Bantuan Sosial pemberdayaan Komite Sekolah yang akan dilaksanakan pada tahun 2013.
Proposal
terdiri dari hal-hal sebagai berikut:
Cover SMA NEGERI/SWASTA Warna hijau Tua
ukuran kertas A-4
dan
COVER SMK NEGERI/SWASTA warna Biru Tua
ukuran kertas A-4
P R O P O S A L
PROGRAM
BANTUAN SOSIAL PEMBERDAYAAN KOMITE SEKOLAH
TAHUN 2013
SMA/SMK N/S .............................................................
KOMITE SEKOLAH SMA/SMK N/S ...................................
Jl. ................ ,
Telp./Fax. ....................... Email .....................
Kab/Kota
................... Provinsi, ...................
Tahun 2013
1.
Daftar Isi
Halaman berikutnya
diisi dengan daftar isi sebagai berikut:
Kata Pengantar
Daftar Isi
I. Pendahuluan
A. Latar Belakang
Menjelaskan tentang
fungsi Komite Sekolah dan pentingnya Bantuan Sosial bagi pelaksanaan fungsi
tersebut.
B.
Dasar Hukum
Menyebutkan dasar
hukum: a. Kepmendiknas Nomor 044/U/2002 tentang Komite Sekolah, b. UU Nomor 20
tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan c. Peraturan Pemerintah
Nomor 66 tahun 2010 tentang perubahan Peraturan Pemerintah 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
C.
Tujuan
Menjelaskan tentang tujuan pemanfaatan Bantuan Sosial Pemberdayaan Komite Sekolah.
II. Program dan Kegiatan yang sudah pernah dilaksanakan oleh Komite Sekolah,
(bila ada)
III. Program dan Kegiatan Pemanfaatan Bantuan Sosial
Menjelaskan tentang rencana kegiatan kerjasama kemitraan, penggalangan dana
dan Bantuan Sosial Pemberdayaan Komite Sekolah, meliputi tahapan:
A.
Penyusunan rencana kegiatan pemanfaatan Bantuan Sosial.
B.
Penyusunan jadwal kegiatan.
C.
Pihak-pihak yang terkait
D.
Manfaat dari kegiatan.
E.
Rencana Anggaran Biaya (RAB)
IV. Penutup
Menjelaskan tentang kesimpulan dan harapan dari adanya kegiatan yang
dibiayai dari Bantuan Sosial.
Lampiran:
A.
Fotocopy SK
Pembentukan Komite Sekolah yang telah di syahkan Kepala Sekolah.
B.
Fotocopy AD/ART Komite
Sekolah yang telah di syahkan Kepala Sekolah.
C.
Biodata Kepala
Sekolah dan Ketua Komite Sekolah (format terlampir).
D.
Rekapitulasi rencana
penggunaan Bantuan Sosial (format terlampir).
E.
Melampirkan fotocopy NPWP atas nama Komite Sekolah (bila ada)
serta tidak atas nama pribadi.
F.
Fotocopy rekening bank atas nama Komite Sekolah yang dilegalisir
oleh Bank (tidak atas nama pribadi) .
G.
Data-data pendukung semua kegiatan Komite Sekolah 2 (dua) tahun
terakhir.
Lampiran
2. RAB
Rekapitulasi
Rencana Anggaran Biaya
(RAB)
Penggunaan Bantuan
Sosial Pemberdayaan Komite Sekolah
Tahun 2013
No
|
Kegiatan
|
Waktu Pelaksanaan
|
Biaya
|
1.
|
Biaya peningkatan kompetensi, peran dan fungsi dalam membantu
peningkatan akses dan mutu layanan satuan pendidikan.
a. Mengikuti Pelatihan
Komputer, Manajemen
Pengelolaan
Keuangan,
b. Workshop Peran Serta Komite
Sekolah.
|
|
60% =
24 juta
|
2
|
Pembelian peralatan
penunjang yaitu:
a. Laptop
b. Printer
c. LCD proyektor (bukan LCD TV)
d. Meublair untuk ruang Kerja
Pengurus Komite
Sekolah.
|
|
35% =
14 juta
|
3
|
Biaya Administrasi,
Penyusunan dan
pengiriman laporan
pelaksanaan kegiatan.
|
|
5% =
2 juta
|
Jumlah
|
Rp. 40 juta
|
Lampiran 3. Surat Perjanjian
SURAT
PERJANJIAN
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN OUTPUT BAGIAN KEUANGAN SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL
PENDIDIKAN MENENGAH
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
dengan
KOMITE SEKOLAH
SMA/SMK N/S
...............................................
tentang
BANTUAN SOSIAL PEMBERDAYAAN KOMITE
SEKOLAH
TAHUN 2013
Nomor : ………………………. 2003
Pada hari ini, …….. tanggal ……. bulan ….. tahun dua ribu tiga belas, yang
bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : Moch. Abduh,
Ph.D
N
I P : 19671222 199512 1 001
Jabatan : Pejabat Pembuat Komitmen
Output
pada Bagian
Keuangan Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Alamat
Kantor : Jl. Jenderal
Sudirman/Pintu I Senayan, Komplek Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Gedung. D, Lt. 13, Jakarta.
Berdasarkan
Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 7198/A-A3/KU/2013 tanggal 1 Februari 2013 tentang Perubahan Keputusan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 603/A.A3/KU/ 2013 tanggal 2 Januari 2013 tentang
Pengangkatan Pejabat Perbendaharaan/Pengelola Keuangan pada Sekretariat
Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tahun Anggaran 2013, dalam hal ini bertindak untuk dan atas
nama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang selanjutnya dalam perjanjian
ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2. Nama : ……..…………………………………………… Jabatan : Ketua Komite SMA/SMK N/S ………………....
Alamat : …………………………………………………..
NPWP : ………………………………………………….
Kab./Kota : ………………………………………………….
Provinsi : ………………………………………………….
Berdasarkan
Surat Keputusan Kepala Sekolah/Ketua Yayasan SMA/SMK Negeri/Swasta .........................
No.: ....... tanggal .,,,,,,,,..... tentang Pengangkatan
Pengurus Komite Sekolah, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Komite Sekolah, yang selanjutnya dalam perjanjian ini
disebut PIHAK KEDUA.
Berdasarkan:
1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
(DIPA) Satuan Kerja Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor:
023-12.1.682096/2013 tanggal 5 Desember 2012.
2. Surat Keputusan Sekretaris Direktorat
Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selaku Kuasa
Pengguna Anggaran (KPA) Nomor …..….
tanggal ………….2013 tentang Penetapan Komite Sekolah Penerima Bantuan Sosial
Pemberdayaan Komite Sekolah Tahun Anggaran 2013.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA
sepakat dan saling mengikatkan diri dalam Perjanjian
Pemberian Bantuan Sosial Pemberdayaan Komite Sekolah ini dengan ketentuan dan syarat-syarat
sebagai berikut:
Pasal 1
Maksud dan Tujuan
Perjanjian antara PIHAK PERTAMA
dengan PIHAK KEDUA dimaksudkan sebagai implementasi dari pelaksanaan Rencana Strategis
Kementerian Pendidikan Nasional Tahun 2010-2014, khususnya Pendidikan
Menengah, dengan tujuan untuk mendorong Komite Sekolah dapat
melaksanakan fungsi sebagai lembaga pemberi
pertimbangan (advisory agency), lembaga pendukung (supporting agency), lembaga pengawasan (controlling agency), dan sebagai
mediator antara orang tua siswa dan masyarakat dengan pihak sekolah.
Pasal 2
Ruang Lingkup Perjanjian
Perjanjian ini mencakup kegiatan
yang akan dilaksanakan oleh Komite Sekolah yang
tertuang dalam Pedoman Pemberian Bantuan Sosial Pemberdayaan Komite
Sekolah Tahun 2013 antara lain,
sebagai berikut:
1. Implementasi
salah satu pola kemitraan antara Sekolah
dengan Orang
Tua siswa dan masyarakat yang diwadahi dalam komite sekolah, yaitu lembaga pemberi pertimbangan (advisory agency), lembaga pendukung (supporting agency), lembaga pengawasan (controlling agency), dan sebagai mediator antara orang
tua siswa dan masyarakat dengan pihak sekolah, untuk itu dianggap perlu meningkatkan komptensi
Pengurus Komite Sekolah melalui pelatihan-pelatihan dan workshop (lihat
lampiran RAB).
2. Pembelian
peralatan penunjang kegiatan Komite Sekolah berupa:
-
Laptop ………………………………… =
1 unit
-
Printer ………………………………… =
1 unit
-
LCD Projector ………………………… =
1 unit
-
Meubelair Ruang Kerja Pengurus Komite
Sekolah yaitu:
-
Meja Kerja ……………………………… =
1 unit
-
Kursi Kerja ……………………………... = 1 unit
-
Lemari Penyimpan Peralatan
Kantor…… = 1 unit
3.
Menyusun laporan
hasil penggunaan dana
Bantuan Sosial Pemberdayaan Komite Sekolah sebagai wujud pertanggungjawaban.
Pasal 3
Hak dan Kewajiban
PIHAK PERTAMA memiliki hak mendapat laporan hasil pemanfaatan dana
Bantuan Sosial baik dalam bentuk softcopy dan hardcopy.
PIHAK PERTAMA memiliki kewajiban,
sebagai berikut:
1.
Menyalurkan dana Bantuan Sosial kepada PIHAK KEDUA
berdasarkan Surat Keputusan penerima Bantuan Sosial Pemberdayaan Komite Sekolah
yang telah ditetapkan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah selaku
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
2.
Melaksanakan
Bimbingan Teknis kepada Ketua Komite Sekolah calon
penerima Bantuan Sosial Pemberdayaan
Komite Sekolah.
3.
Menandatangani Surat Perjanjian, dan Pakta Integritas dengan PIHAK KEDUA penerima Bantuan Sosial Pemberdayaan
Komite Sekolah.
4.
Melakukan monitoring ke Komite Sekolah penerima dana
bantuan.
PIHAK KEDUA memiliki hak,
menerima dana Bantuan Sosial Pemberdayaan Komite Sekolah yang disalurkan PIHAK
PERTAMA.
PIHAK KEDUA memiliki kewajiban,
sebagai berikut:
1.
Mengikuti Bimbingan Teknis.
2.
Menandatangi Surat
Perjanjian dan Pakta
Integritas dengan PIHAK PERTAMA
pemberi Bantuan Sosial Pemberdayaan
Komite Sekolah.
3. Melaporkan
kepada PIHAK PERTAMA, apabila dana yang disalurkan telah diterima, dengan
mengirimkan salinan rekening koran/buku tabungan melalui Fax, Email, dan Pos di kirim ke alamat sebagaimana tertera
pada Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial Pemberdayaan Komite Sekolah
Tahun 2013.
4. Mengelola
dana Bantuan Sosial Pemberdayaan Komite Sekolah sebagaimana dimaksud sesuai dengan Buku Pedoman Pelaksanaan.
5.
Pengadaan Barang/Jasa melalui anggaran Bantuan
Sosial Pemberdayaan Komite Sekolah harus sesuai dengan Peraturan Presiden No.
70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa.
6.
Membuat laporan kemajuan pelaksanaan program
sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan pemberian Bantuan Sosial Pemberdayaan Komite
Sekolah.
7.
Menerima
PIHAK PERTAMA melakukan supervisi pelaksanaan program Bantuan
Sosial sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial Pemberdayaan
Komite Sekolah.
8.
Dalam melaksanakan kegiatan pemberian
Bantuan Sosial Pemberdayaan Komite Sekolah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2
di atas, diwajibkan menyusun rencana kegiatan.
9.
Mencatat penerimaan dan pengeluaran dana
dalam Buku Kas Umum (BKU) secara manual atau komputerisasi.
10.
Memungut
dan menyetorkan pajak
yang berkaitan dengan Bantuan Sosial Pemberdayaan Komite
Sekolah sesuai peraturan dan perundangan
yang berlaku sebagaimana diatur pada pedoman pelaksanaan.
11.
Menyimpan dan memelihara seluruh dokumen
pelaksanaan pekerjaan pemberian Bantuan Sosial Pemberdayaan Komite Sekolah
sesuai dengan perturan yang berlaku.
12.
Bertanggung jawab penuh atas pengelolaan
seluruh dana Bantuan Sosial yang diterima dari PIHAK PERTAMA.
13.
Melakukan serah terima barang hasil
pengadaan yang bersumber dari dana Bantuan Sosial Pemberdayaan sesuai pedoman
pelaksanaan.
Pasal 4
Waktu Pelaksanaan
Pekerjaan
Waktu pelaksanaan pekerjaan ini adalah 90 (sembilan puluh)
hari kalender, terhitung sejak dana masuk ke rekening PIHAK KEDUA, dan paling
lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah dana masuk ke rekening PIHAK KEDUA wajib
mulai melaksanakan kegiatan sesuai dengan jadual yang telah direncanakan
sebelumnya.
Pasal 5
Pemeriksaan Pekerjaan
PIHAK PERTAMA dan atau Tim yang
ditunjuk PIHAK PERTAMA, berhak melakukan pemeriksaan dan menolak setiap hasil
pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam buku pedoman pemberian
bantuan sosial pemberdayaan komite sekolah, baik mengenai ketentuan
administrasi/keuangan maupun ketentuan teknis.
Pasal 6
Jumlah Dana Bantuan
Sosial
Pemberdayaan Komite
Sekolah
Dana Bantuan Sosial Pemberdayaan
Komite Sekolah yang disalurkan sebesar
Rp 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) per-lembaga/Komite Sekolah tanpa
pemotongan apapun dan bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Sekretariat
Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Nomor: 023.12.1.682096/ 2013 tanggal 5 Desember 2012.
Pasal 7
Penyaluran Bantuan Sosial
Pemberdayaan Komite Sekolah
1. Surat Perjanjian akan
ditandatangani apabila dokumen pendukung telah dinyatakan lengkap oleh PIHAK
PERTAMA.
2. Dana Bantuan
Sosial Pemberdayaan Komite Sekolah akan disalurkan melalui KPPN Jakarta III dengan cara ditransfer langsung ke rekening PIHAK KEDUA pada:
Nama Bank : ………………………………………….
No. Rekening : ………………………………………….
Atas Nama : Komite Sekolah SMA/SMK N/S ………
Pasal 8
Keadaan
Memaksa
1.
Apabila terjadi keadaan memaksa/kahar (force majeure)
yang secara langsung mempengaruhi pelaksanaan perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA
harus menyampaikan
kepada PIHAK PERTAMA paling lambat dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender
terhitung mulai terjadinya keadaan memaksa/kahar (force majeure) yang didukung dengan bukti-bukti tertulis yang
dikeluarkan dari pihak berwenang.
2.
Hal-hal yang termasuk dalam keadaan memaksa/kahar (force majeure) adalah:
a.
perang.
b.
blokade ekonomi.
c.
revolusi.
d.
huru-hara.
e.
kekacauan.
f.
mobilisasi umum.
g.
pemogokan.
h.
bencana alam.
i.
epidemi.
j.
ancaman terorisme. atau
k.
tindakan pemerintah di bidang moneter.
yang berpengaruh langsung terhadap pelaksanaan perjanjian.
3.
Kahar/keadaan memaksa (force majeure) hanya diperhitungkan untuk perpanjangan waktu
pelaksanaan perjanjian.
Pasal 9
Sanksi dan Pengembalian Bantuan Sosial
Pemberdayaan Komite Sekolah
1.
Bila dalam pelaksanaan
kegiatan terdapat penyimpangan yang tidak sesuai dengan pedoman pelaksanaan dan Surat
Perjanjian, maka PIHAK KEDUA diberi sanksi oleh PIHAK PERTAMA berupa black list/tidak diberikan bantuan
apapun dari Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, di tahun-tahun yang akan datang.
2.
Apabila
benar-benar tidak dapat melaksanakan kegiatan maka semua sisa dana yang belum
dimanfaatkan wajib disetor ke Kas Negara dengan mengirimkan salinan bukti
setoran ke PIHAK PERTAMA.
Pasal 10
Laporan Pertanggungjawaban
1. PIHAK KEDUA wajib membuat
laporan pertanggungjawaban dana Bantuan Sosial Pemberdayaan Komite Sekolah dengan
melampirkan:
a.
Bukti setoran pajak.
b.
Bukti laporan pelaksanaan
pekerjaan, dilengkapi dengan:
-
Dokumen,
foto-foto/gambar-gambar hasil pekerjaan.
-
Rekapitulasi pengeluaran dan kuitansi setiap
transaksi.
-
Rekapitulasi pungutan pajak yang telah
disetorkan.
c.
Berita Acara penyerahan,
pencatatan, penggunaan peralatan/barang yang diadakan melalui Bantuan Sosial
pemberdayaan Komite Sekolah tahun 2013.
2. Laporan
pertanggungjawaban dikirimkan ke PIHAK KEDUA selambat-lambatnya 15
(lima belas) hari kalender setelah waktu
pelaksanaan pekerjaan selesai seluruhnya.
Pasal 11
Pedoman Pelaksanaan
Untuk
memperjelas pelaksanaan Perjanjian ini dapat
dilihat dalam
Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial Pemberdayaan Komite Sekolah Tahun
2013 yang
merupakan dokumen yang tidak terpisahkan dan menjadi satu kesatuan dengan Surat Perjanjian ini.
Pasal 12
P e n u t u p
1.
Surat
Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA
dalam rangkap 3 (tiga), 2 (dua) rangkap di antaranya dibubuhkan materai Rp
6.000,00 (enam
ribu rupiah) masing-masing 1 (satu) materai di pihak pertama dan 1 (satu) materai pada pihak kedua sehingga
mempunyai kekuatan hukum yang sama.
2.
Surat
Perjanjian ini mulai berlaku sejak tanggal penandatanganan.
PIHAK KEDUA
Komite Sekolah SMA/SMK
Negeri/Swasta
…………….
……………………
Ketua
|
|
PIHAK PERTAMA
Pejabat Pembuat Komitmen
Output Bagian Keuangan
Setditjen
Dikmen,
Moch. Abduh, Ph.D
NIP. 19671222 199512 1 001
|
Mengetahui :
|
Kepala Sekolah
SMA/SMK Negeri/Swasta .................,
|
|
Sekretaris
Direktorat Jenderal
Pendidikan
Menengah selaku
|
……………………
NIP. ……………
|
|
Kuasa Pengguna Anggaran,
Drs. M. Mustaghfirin Amin, MBA
NIP. 19580625 1985 03 1 003
|
Pasal 11
Pedoman
Pelaksanaan
Untuk
memperjelas pelaksanaan Perjanjian ini dapat
dilihat dalam
Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial Pemberdayaan Komite Sekolah Tahun
2013 yang
merupakan dokumen yang tidak terpisahkan dan menjadi satu kesatuan dengan
Perjanjian ini.
Pasal 12
P e n u t u p
1. Surat
Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA
dalam rangkap 3 (tiga), 2 (dua) rangkap di antaranya dibubuhi meterai Rp
6.000,00 (enam
ribu rupiah) masing-masing 1 (satu) materai di pihak pertama dan 1 (satu) materai pada pihak kedua sehingga
mempunyai kekuatan hukum yang sama.
3. Surat Perjanjian ini mulai berlaku
pada tanggal penandatanganan.
PIHAK KEDUA
Komite Sekolah SMA/SMK
Negeri/Swasta
…………..
…………………………
Ketua
|
|
PIHAK PERTAMA
Pejabat Pembuat Komitmen
Output Bagian
Keuangan
Setditjen
Dikmen,
Moch. Abduh, Ph.D
NIP. 19671222 199512 1 001
|
Mengetahui
:
|
|
|
Sekretaris Direktorat Jenderal
Pendidikan
Menengah selaku
|
|
|
Kuasa Pengguna Anggaran,
Drs. M. Mustaghfirin Amin, MBA
NIP. 19580625 1985 03 1 003
|
|
|
|
|
|
Lampiran
4: Surat Pernyataan Kesanggupan
(SPK)
Surat Pernyataan Kesangupan
( S P K )
Melaksanakan Kegiatan Bantuan
Sosial Pemberdayaan Komite Sekolah
Tahun 2013
Yang bertanda tangan di
bawah ini:
Nama : ……………….................................................
Jabatan : Ketua Komite
Sekolah (SMAN-S/SMKN-S)
Alamat Kantor : Jl..........................................................................
Kab/Kota :
…………………………………………………
Provinsi :
…………………………………………………
Dengan ini menyatakan sanggup melaksanakan Kegiatan peningkatan Kompetensi Pengurus Komite Sekolah yaitu: Pelatihan
Komputer, Pelatihan Manajeman Keuangan dan Workshop tentang Peran Komite
Sekolah dan pengadaan peralatan kantor berupa 1 (satu) unit laptop, 1 (satu) unit
Printer dan 1 (satu) unit LCD Proyektor serta meubelair berupa 1 (satu) unit
meja kerja, 1 (satu) unit Kursi Kerja, dan 1 (satu) unit lemari penyimpan
barang-barang peralatan kantor dari dana Bantuan Sosial Pemberdayaan Komite Sekolah tahun 2013 dengan ketentuan
sebagai berikut:
1.
Menggunakan Bantuan Sosial sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan pemberian Bantuan Sosial pemberdayaan Komite Sekolah dan Surat
Perjanjian.
2.
Melaksanakan dan melaporkan pekerjaan, sesuai
dengan Pedoman Pelaksanaan pemberian Bantuan Sosial Pemberdayaan Komite Sekolah.
3.
Disupervisi dari Direktorat Jenderal
Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan oleh institusi pemerintah yang berwenang.
Demikian Surat Pernyataan Kesanggupan ini
kami buat dengan sadar dan penuh rasa tanggungjawab.
.............., ......................., 2013
Mengetahui/Menyetujui:
Kepala Sekolah SMA/SMK Negeri/ Pengurus
Komite Sekolah,
Swasta ……………………….. SMA/SMK
Negeri/Swasta ….
Cap Sekolah Materai
Rp. 6.000,-
Cap
Komite Sekolah
...................................... ...................................
NIP. Ketua
Lampiran 5: Pakta Integritas
PAKTA INTEGRITAS
BANTUAN SOSIAL
Pemberdayaan Komite Sekolah
TAHUN 2013
Dalam rangka
pengelolaan dana Bantuan Sosial yang diterima oleh Komite Sekolah: SMA/SMK N/S
……......................., Kab/Kota, ……..................., Provinsi.........................,
dengan ini saya menyatakan bahwa :
Sebagai
Penerima Dana Bantuan Sosial, tidak akan menjanjikan atau memberikan imbalan
berupa uang atau dalam bentuk apapun yang mempunyai nilai uang kepada siapapun
dengan alasan apapun.
Sebagai
Pemberi Dana Bantuan Sosial, tidak akan meminta/menerima imbalan berupa uang
atau dalam bentuk apapun yang mempunyai nilai uang kepada siapapun dengan
alasan apapun.
Penerima Dana
Bantuan Sosial dalam pengelolaan dana Bantuan Sosial, berkewajiban melaksanakan
tugas dengan bersih dan profesional mulai dari pengajuan program kerja
(proposal/usulan), pelaksanaan pekerjaan, Pengelolaan keuangan, serta pelaporan
hasil pekerjaan.
Apabila saya
sebagai Penerima Dana Bantuan Sosial melanggar hal-hal yang telah dinyatakan
dalam PAKTA INTEGRITAS ini, saya
bertanggungjawab dan bersedia dikenakan sanksi, sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
Jakarta, ....................2013
Pejabat
Pembuat Komitmen Output
Bagian
Keuangan Setditjen Dikmen
Pemberi
Dana Bantuan Sosial,
Moch. Abduh, Ph.D
NIP. 19671222 199512 1 001
|
Komite Sekolah SMA/SMK Negeri/ Swasta ………………………..
Penerima Dana Bantuan Sosial,
(. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . )
Ketua
|
Lampiran 6: Format Kuitansi Pemberian Bantuan
Sosial
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN MENENGAH
Jl. Jenderal Sudirman, Pintu I, Senayan, Gd. D, Lt. 13 Jakarta
Telepon: (021) 57955143, Fax.: (021) 57955145
KUITANSI
Sudah terima dari : Kuasa Pengguna Anggaran Sekretariat Direktorat Jenderal
Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan
Terbilang : Empat
puluh juta rupiah
Untuk Keperluan : Bantuan
Sosial Pemberdayaan Komite Sekolah
SMA/SMK N/S ……………..tahun 2013
.....……………..……….2013
Yang Menerima,
Komite Sekolah,
Materai Rp.6.000,-
Rp. 40.000.000,-
……………………………
Ketua
Setuju dibayar: Lunas
dibayar, . . . . . . . . .
Pejabat
Pembuat Komitmen Output BPP
Kegiatan Output
Bagian
Keuangan Setditjen Dikmen, Baian
Keuangan,
Moch. Abduh, Ph.D Dedy
Junaidy
NIP. 19671222
199512 1 001 NIP. 19670601 199103 1
002
|
|
Lampiran
7: Photo Copy Buku Rekening
Nama Pemilik rekening : Komite
Sekolah SMA/SMK N/S ...….…..
Nama bank :
………………...................………………
No. rekening :
……………………........….………..........
Alamat bank :
……………………………...................…
|
|
|
|
Photo copy Nomor rekening atas nama Komite Sekolah
bukan atas nama pribadi atau sekolah
(yang masih aktif) dari Bank pemerintah
Yang disyahkan oleh Bank
|
|
|
|
Photo copy NPWP a.n Komite Sekolah bukan atas nama
pribadi atau sekolah (bila ada)
|
|
Lampiran 8: Contoh Berita Acara Serah
Terima (BAST) Komite Sekolah NEGERI dengan Kepala Sekolah SMA/SMK Negeri:
Berita Acara
Serah Terima
Pengadaan
Peralatan Kantor dan Meubelair
Bantuan Sosial
Pemberdayaan Komite Sekolah
antara
Ketua Komite Sekolah SMA/SMK Negeri ……………...
dengan
Kepala Sekolah: SMA/SMK Negeri. ..…………………..
Nomor: ………………………….
Pada hari ini ………… tanggal, …….. bulan ………. Tahun dua
ribu tiga belas yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : ….……………………………………………..
Jabatan : Ketua Komite SMA/SMK Negeri.....................
Alamat : Jl. ..…….........................................................
Kab./Kota : ………….........................................................
Provinsi : ………….........................................................
Berdasarkan
Surat Keputusan Kepala Sekolah No.: ........... tanggal, ............ tentang Pengangkatan
Pengurus Komite Sekolah SMA/SMK Negeri
..... .................., bertindak untuk dan atas nama Komite
Sekolah, selanjutnya disebut PIHAK
PERTAMA.
2. Nama : ………………………….
N I P : ………………………….
Jabatan : Kepala Sekolah SMA/SMK Neg. …………..
bertindak
untuk dan atas nama Sekolah, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Kedua
belah pihak bersepakat mengadakan serah terima barang hasil pengadaan melalui
dana Bantuan Sosial pemberdayaan Komite Sekolah dengan uraian sebagai berikut:
1. PIHAK PERTAMA menyerahkan kepada PIHAK
KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima dari PIHAK PERTAMA, denggan uraian sebagaimana
tesebut di bawah ini.
No
|
Nama/
Jenis
|
Jum
lah
|
Spesifikasi
|
Merk/
Model/
type
|
Thn Pembuatan
|
Harga beli/Perolehan
|
Sumbe Penda-naan
|
1.
|
Laptop
|
1 unit
|
|
|
|
|
|
2.
|
Printer
|
1 unit
|
|
|
|
|
|
3.
|
LCD Proyektor
|
1 unit
|
|
|
|
|
|
4.
|
Meja Kerja
|
1 unit
|
|
|
|
|
|
5.
|
Kursi Kerja
|
1 unit
|
|
|
|
|
|
6.
|
Lamari
|
1 unit
|
|
|
|
|
|
2.
PIHAK KEDUA
menerima penyerahan tersebut dalam keadaan baik dan lengkap, selanjutnya PIHAK
KEDUA,wajib mencatat dalam buku inventaris
Sekolah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian
Berita Acara Serah Terima ini, dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan
sebagaimana mestinya.
Pihak Kedua, Pihak
Pertama,
( ______________ ) (
________________ )
NIP. ……….. Ketua
Lampiran 9
: Contoh Berita Acara Serah Terima (BAST) Bagi Kepala Sekolah
Negeri kepada Kepala
Dinas Pendidikan Kab./Kota
Berita Acara
Serah Terima
Pengadaan
Peralatan DAN MEUBELAIR
antara
Kepala Sekolah: SMA/SMK Negeri ……………………..
dengan
Kepala Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota ……………………..
Propinsi ……………………..
Nomor: ………………………….
Pada hari ini ………… tanggal, …….. bulan ………. Tahun dua
ribu tiga belas yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : ……………………………………………………
N I P : ……………………………………………………
Jabatan : Kepala Sekolah
SMA/SMK Negeri ……………..
Alamat :
……………………………………………………
bertindak untuk dan atas nama
Sekolah, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama : ….…………………………………………………..
NIP : ……………………………………………………...
Jabatan : Kepala Dinas Pendidikan
Kab./Kota : …………............................................................
Provinsi : …………............................................................
Alamat : …………............................................................
bertindak
untuk dan atas nama Dinas Pendidikan yang, selanjutnya
disebut PIHAK KEDUA.
Kedua
belah pihak bersepakat mengadakan serah terima Bantuan Sosial pemberdayaan
Komite Sekolah dengan uraian sebagai berikut:
1. PIHAK PERTAMA menyerahkan kepada PIHAK
KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima dari PIHAK PERTAMA berupa barang dari hasil Pengadaan
Bantuan Sosial Pemberdayaan Komite Sekolah.
Daftar peralatan sebagai berikut:
No
|
Nama/
Jenis
|
Jum
lah
|
Spesifikasi
|
Merk/
Model/
type
|
Thn Pembuatan
|
Harga beli/Perolehan
|
Sumbe Penda-naan
|
1.
|
Laptop
|
1 unit
|
|
|
|
|
|
2.
|
Printer
|
1 unit
|
|
|
|
|
|
3.
|
LCD Proyektor
|
1 unit
|
|
|
|
|
|
4.
|
Meja Kerja
|
1 unit
|
|
|
|
|
|
5.
|
Kursi Kerja
|
1 unit
|
|
|
|
|
|
6.
|
Lamari
|
1 unit
|
|
|
|
|
|
2. PIHAK
KEDUA menerima penyerahan tersebut dalam keadaan baik dan lengkap, untuk
dicatatkan dalam buku inventaris barang Dinas Pendidikan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diserahkan kepada Sekolah untuk dimanfaatkan oleh Komite Sekolah dan
dibuatkan Berita Acara.
Demikian
Berita Acara Serah Terima pengadaan peralatan dan Meubelair ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat
digunakan sebagaimana mestinya.
Pihak Kedua, Pihak
Pertama,
( ______________ ) (
________________ )
NIP. ……….. NIP.
………………….
Lampiran 10
: Contoh Berita Acara Serah Terima (BAST) Bagi Kepala Dinas Pendidikan Kab./Kota kepada Kepala Sekolah Negeri :
Berita Acara
Serah Terima
Pengadaan
Peralatan DAN MEUBELAIR
antara
Kepala Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota ……………………..
Propinsi ……………………..
dengan
Kepala Sekolah: SMA/SMK Negeri ……………………..
Nomor: ………………………….
Pada hari ini ………… tanggal, …….. bulan ………. Tahun dua
ribu tiga belas yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : ….…………………………………………………..
NIP : ……………………………………………………...
Jabatan : Kepala Dinas Pendidikan
Kab./Kota : …………............................................................
Provinsi : …………............................................................
Alamat Ktr : …………............................................................
bertindak untuk dan atas nama Dinas Pendidikan yang,
selanjutnya disebut PIHAK
PERTAMA
2. Nama : ……………………………………………………
N I P : ……………………………………………………
Jabatan : Kepala Sekolah
SMA/SMK Negeri ……………..
Alamat :
……………………………………………………
bertindak untuk dan atas nama
Sekolah, selanjutnya disebut PIHAK KETUA.
Kedua
belah pihak bersepakat mengadakan serah terima barang hasil Pengdaan melalui Bantuan
Sosial pemberdayaan Komite Sekolah dengan uraian sebagai berikut:
1. PIHAK PERTAMA menyerahkan kepada PIHAK
KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima dari PIHAK PERTAMA berupa barang hasil dari
Pengadaan Bantuan Sosial Pemberdayaan Komite Sekolah.
Daftar peralatan sebagai berikut:
No
|
Nama/
Jenis
|
Jum
lah
|
Spesifikasi
|
Merk/
Model/
type
|
Thn Pembuatan
|
Harga beli/Perolehan
|
Sumbe Penda-naan
|
1.
|
Laptop
|
1 unit
|
|
|
|
|
|
2.
|
Printer
|
1 unit
|
|
|
|
|
|
3.
|
LCD Proyektor
|
1 unit
|
|
|
|
|
|
4.
|
Meja Kerja
|
1 unit
|
|
|
|
|
|
5.
|
Kursi Kerja
|
1 unit
|
|
|
|
|
|
6.
|
Lamari
|
1 unit
|
|
|
|
|
|
2. PIHAK KEDUA
menerima penyerahan tersebut dalam keadaan baik dan lengkap, untuk digunakan
dan dirawat oleh Komite Sekolah sebagai peralatan penunjang dalam melaksanakan
kegiatannya sehari-hari.
Demikian
Berita Acara Serah Terima pengadaan peralatan dan Meubelair ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat
digunakan sebagaimana mestinya.
Pihak Kedua, Pihak
Pertama,
( ______________ ) (
________________ )
NIP.
……….. NIP. ………………….
Lamp 11: Contoh Berita Acara Serah
Terima (BAST) Komite Sekolah SWASTA
dengan Ketua Yayasan Sekolah SMA/SMK Swasta:
Berita Acara
Serah Terima
Pengadaan
Peralatan Kantor dan Meubelair
Bantuan Sosial Pemberdayaan
Komite Sekolah
antara
Ketua Komite Sekolah SMA/SMK Swasta
………...
dengan
Kepala Sekolah: SMA/SMK Swasta …..…………..
Nomor: ………………………….
Pada hari ini ………… tanggal, …….. bulan ………. Tahun dua
ribu tiga belas yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : ….………………………………………………
Jabatan : Ketua Komite SMA/SMK Swasta ….................
Alamat : Jl. ..…….........................................................
Kab./Kota : ………….........................................................
Provinsi : ………….........................................................
Berdasarkan
Surat Keputusan Ketua Yayasan/Kepala Sekolah No.: ........... tanggal,
............ tentang Pengangkatan Pengurus Komite Sekolah SMA/SMK Swasta
… .................., bertindak untuk dan atas nama Komite
Sekolah, selanjutnya disebut PIHAK
PERTAMA.
2. Nama : ………………………….
N I P : ………………………….
Jabatan : Kepala Sekolah SMA/SMK Swasta ……………… bertindak untuk dan atas nama Sekolah, selanjutnya
disebut PIHAK KEDUA.
Kedua
belah pihak bersepakat mengadakan serah terima Barang hasil Pengadaan melalui Bantuan
Sosial pemberdayaan Komite Sekolah dengan uraian sebagai berikut:
PIHAK
PERTAMA menyerahkan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima dari PIHAK
PERTAMA, denggan uraian sebabaimana tesebut di bawah ini.
No
|
Nama/
Jenis
|
Jum
lah
|
Spesifikasi
|
Merk/
Model/
type
|
Thn Pembuatan
|
Harga beli/Perolehan
|
Sumbe Penda-naan
|
1.
|
Laptop
|
1 unit
|
|
|
|
|
|
2.
|
Printer
|
1 unit
|
|
|
|
|
|
3.
|
LCD Proyektor
|
1 unit
|
|
|
|
|
|
4.
|
Meja Kerja
|
1 unit
|
|
|
|
|
|
5.
|
Kursi Kerja
|
1 unit
|
|
|
|
|
|
6.
|
Lamari
|
1 unit
|
|
|
|
|
|
3.
PIHAK KEDUA
menerima penyerahan tersebut dalam keadaan baik dan lengkap, selanjutnya PIHAK
KEDUA,wajib mencatat dalam buku inventaris barang Sekolah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian
Berita Acara Serah Terima ini, dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan
sebagaimana mestinya.
Pihak Kedua, Pihak
Pertama,
( ______________ ) (
________________ )
NIP. ……….. Ketua
Lampiran 12 : Contoh Berita Acara Serah
Terima (BAST), Bagi Sekolah Swasta yitu Kepala
Sekolah dengan Ketua Yayasan:
Berita Acara Serah Terima
Pengadaan
Peralatan dan Meubelair
Bantuan Sosial Pemberdayaan
Komite Sekolah
antara
Kepala Sekolah: SMA/SMK Swasta ………………..
dengan
Ketua Yayasan SMA/SMK Swasta ……………………..
Nomor: ………………………….
Pada hari ini ………… tanggal, …….. bulan ………. Tahun dua
ribu tiga belas yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : ………………………………………………….
N I P : (bila
ada ) ..…………………………………….
Jabatan : Kepala Sekolah
SMA/SMK Swasta …………….
Alamat :
……………………………………………………
bertindak untuk dan atas nama
Sekolah, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama : ….…………………………………………………..
Jabatan : Ketua Yayasan ……………………..………………
Kab./Kota : ………….............................................................
Provinsi : …………..............................................................
Alamat Ktr : …………..............................................................
bertindak untuk
dan atas nama Yayasan yang, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Kedua
belah pihak bersepakat mengadakan serah terima barang Bantuan Sosial
pemberdayaan Komite Sekolah dengan uraian sebagai berikut:
1. PIHAK PERTAMA menyerahkan kepada PIHAK
KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima dari PIHAK PERTAMA berupa peralatan kantor dan
meubelair dengan rincian sebagimana tersebut di bawah ini:
No
|
Nama/
Jenis
|
Jum
lah
|
Spesifikasi
|
Merk/
Model/
Type
|
Thn Pembuatan
|
Harga beli/Perolehan
|
Sumbe Penda-naan
|
1.
|
Laptop
|
1 unit
|
|
|
|
|
|
2.
|
Printer
|
1 unit
|
|
|
|
|
|
3.
|
LCD Proyektor
|
1 unit
|
|
|
|
|
|
4.
|
Meja Kerja
|
1 unit
|
|
|
|
|
|
5.
|
Kursi Kerja
|
1 unit
|
|
|
|
|
|
6.
|
Lamari
|
1 unit
|
|
|
|
|
|
2.
PIHAK KEDUA menerima penyerahan tersebut dalam keadaan baik dan lengkap,
selanjutnya PIHAK KEDUA, dicatatkan dalam buku inventaris barang Yayasan,
Demikian
Berita Acara Serah Terima pengadaan peralatan melalui Bantuan Sosial
Pemberdayaan Komite Sekolah ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan
sebagaimana mestinya.
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
( ______________ ) (
________________ )
Ketua Yayasan Kepala
Sekolah
Lampiran 13: Contoh Berita Acara Serah
Terima Barang (BAST) Bagi
Ketua
Yayasan dengan Kepala Sekolah
Swasta)
Berita Acara
Serah Terima
penyerahan Barang
Pengadaan Peralatan
Bantuan Sosial Pemberdayaan
Komite Sekolah
antara
Ketua Yayasan SMA/SMK
Swasta ……………………..
dengan
Kepala Sekolah SMA/SMK Swasta……………………..
Nomor: ………………………….
Pada hari ini ………… tanggal, …….. bulan ………. Tahun dua
ribu dua belas yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : ….…………………………………………………..
Jabatan : Ketua Yayasan SMA/SMK Swasta ………………..
Kab./Kota : …………..................................................................
Provinsi : ………….................................................................
Alamat Ktr : ………….................................................................
bertindak
untuk dan atas nama Dinas Pendidikan yang, selanjutnya
disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama : …………………………………………….…….
Jabatan : Kepala Sekolah SMA/SMK Swsta ……….………
Alamat :
……………………………………………….……
bertindak untuk dan atas nama Sekolah,
selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Kedua
belah pihak bersepakat mengadakan serah terima barang Bantuan Sosial
pemberdayaan Komite Sekolah dengan uraian sebagai berikut:
1. PIHAK PERTAMA menyerahkan kepada PIHAK
KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima dari PIHAK PERTAMA berupa barang dari Pengadaan
Bantuan Sosial Pemberdayaan Komite Sekolah.
Daftar peralatan sebagai berikut:
No
|
Nama/
Jenis
|
Jum
lah
|
Spesifikasi
|
Merk/
Model/
Type
|
Thn Pembuatan
|
Harga beli/Perolehan
|
Sumbe Penda-naan
|
1.
|
Laptop
|
1 unit
|
|
|
|
|
|
2.
|
Printer
|
1 unit
|
|
|
|
|
|
3.
|
LCD Proyektor
|
1 unit
|
|
|
|
|
|
4.
|
Meja Kerja
|
1 unit
|
|
|
|
|
|
5.
|
Kursi Kerja
|
1 unit
|
|
|
|
|
|
6.
|
Lamari
|
1 unit
|
|
|
|
|
|
2. PIHAK
KEDUA menerima penyerahan tersebut dalam keadaan baik dan lengkap, selanjutnya
PIHAK KEDUA, untuk didigunakan dan dirawat oleh Komite Sekolah sebagai
peralatan penunjang dalam melaksanakan kegiatannya sehari-hari.
Demikian
Berita Acara Serah Terima pengadaan peralatan melalui Bantuan Sosial
Pemberdayaan Komite Sekolah ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan
sebagaimana mestinya.
Pihak Kedua, Pihak
Pertama,
( ______________ ) (
________________ )
NIP …………………. Ketua
Yayasan
Lampiran 14a : Contoh Surat Setoran Pajak (SSP) PPh
Pasal 21
![](file:///C:\DOCUME~1\user4\LOCALS~1\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image018.jpg)
Lampiran 14b : Contoh Surat
Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 21
Lampiran 14c : Contoh Surat
Setoran Pajak (SSP) PPh Psl 23
Lampiran 14d : Contoh Surat
Setoran Pajak (SSP) PPN
![](file:///C:\DOCUME~1\user4\LOCALS~1\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image024.jpg)
Lampiran 15a:
Contoh Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB)
![](file:///C:\DOCUME~1\user4\LOCALS~1\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image026.jpg)
Lampiran
15b:
Contoh Surat Setoran Bukan Pajak
(SSBP)
![](file:///C:\DOCUME~1\user4\LOCALS~1\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image028.jpg)
Lampiran 16 : Contoh Biodata Kepala Sekolah SMA/SMK
B I O D A T A
KEPALA
SMA/SMK N/S : .................................
1.
Nama Lengkap :
.....................................................
2.
N I P :
.....................................................
3.
Pangkat/Golongan :
.....................................................
4.
Jabatan :
.....................................................
5.
Nama Sekolah :
.....................................................
6.
Alamat Sekolah :
.....................................................
7.
NPWP :
.....................................................
8.
Provinsi :
.....................................................
9.
Kab/Kota :
.....................................................
10.
Telepon Kantor :
..................... Fax. .......................
11.
Nomor HP (bila Ada) :
......................................................
12.
Email :
.....................................................
.............., .............. 2013
Tanda tangan
________________
NIP. ....................
Lampiran 17: Contoh Biodata Ketua Komite Sekolah SMA/SMK
B I O D A T A
Ketua Komite SMA/SMK N/S :
.................................
1.
Nama Lengkap :
.......................................................
2.
Jabatan : .......................................................
3.
Unit Kerja :
.......................................................
4.
NPWP :
.......................................................
5.
Bank :
.......................................................
6.
Alamat Unit Kerja :
......................................................
7.
Provinsi :
.......................................................
8.
Kab/Kota :
.......................................................
9.
Telepon Kantor :
..................... Fax. .........................
10.
Alamat Rumah :
.......................................................
11.
Telepon Rumah :
...................... HP.
........................
12.
Email :
.......................................................
.............., ............... 2013
Pengurus
Komsek,
Tanda tangan,
________________
Ketua